Premi adalah sejumlah uang yang harus
dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas
keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi
yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan
keadaan-keadaan dari tertanggung.
Polis Asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau
pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara
tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta
yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda
bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.
Klaim asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan
asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim
Asuransi yang diajukan akan ditinjau
oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak
tertanggung setelah disetujui.
Penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa
dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang
yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta
atau badan hukum milik Negara.
Tertangguh adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari
perusahaan asuransi, baik milik swasta ataupun milik Negara.
0 komentar:
Posting Komentar