Rabu, 20 Mei 2015

PENGERTIAN PREMI ASURANSI, POLIS ASURANSI, KLAIM ASURANSI, PENANGGUNG, UNDERWRITING, TERTANGGUNG

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. 

Polis Asuransi  adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis. 

Klaim asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang  diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.

Penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik Negara.

Tertangguh adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta ataupun milik Negara.

Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa adalah proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif di antara sekelompok orang tertentu, sedang morbiditas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit di antara sekelompok orang tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar