skip to main |
skip to sidebar
- Sudut
Finansial sebagai suatu alat untuk mengurangi risiko yang
melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang
terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar
probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan
terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
- Sudut
Hukum asuransi merupakan suatu
kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung.
Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang
dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi
secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian
besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
- Sudut
Sosial,
asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan
risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian
yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap
anggota dipikul bersama.
0 komentar:
Posting Komentar