Sabtu, 26 Oktober 2013

ASKES

PT Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Sejarah singkat penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan sebagai berikut :

1968
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai embrio Asuransi Kesehatan Nasional.

1984
Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.

1992
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.

2005
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/Menkes/XI/2004 PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). PT Askes (Persero) mendapat penugasan untuk mengelola kepesertaan serta pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.


Landasan Hukum


PT Askes (Persero) yang berkedudukan di Jakarta didirikan dengan Akte Notaris Muhani Salim, SH Nomor 104 tanggal 20 Agustus 1992 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, SH Nomor 24, tanggal 13 Agustus 2012 yang mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai berikut :
Maksud dan tujuan perseroan ialah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya.
  2. Menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya.
  3. Menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  4. Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Perusahaan

Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut ini :
  1. Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya.
  2. Menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya. 
  3. Menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar  oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. 
  4. Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi

Visi

Menjadi spesialis dan pusat unggulan Asuransi Kesehatan di Indonesia.

Misi
  • Memberikan kepastian jaminan pemeliharaan kesehatan kepada peserta (masyarakat Indonesia) melalui sistem pengelolaan yang efektif dan efisien
  • Mengoptimalkan pengelolaan dana dan pengembangan sistem untuk memberikan pelayanan prima secara berkelanjutan kepada peserta 
  • Mengembangkan pegawai untuk mencapai kinerja optimal dan menjadi salah satu keunggulan bersaing utama perusahaan.
  • Membangun kordinasi dan kemitraan yang erat dengan seluruh stakeholder untuk bersama menciptakan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Cara Memperoleh Kartu Peserta

 

Mengisi Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta dan melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 x 4 cm , kecuali bagi anak usia balita serta menunjukan persyaratan :

 

1.      Asli/fotokopi Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pensiun/Petikan Gelar Kehormatan Veteran/Perintis Kemerdekaan/Pegawai Tidak Tetap.

2.      Fotokopi Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi PNS dan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pensiun(STBPP) bagi Penerima Pensiun.

3.      Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.

4.      Surat Kterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi ( bagi anak lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).

5.      Asli/fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6.      Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas Perorangan (SPMT) bagi Pegawai tidak tetap pengangkatan Pusat (Tenaga medis dan Bidan)


Bila anda ingin menjada anggota Askes adapun Hak dan Kewajiban Peserta sebagai berikut :

 

Hak Peserta :

 

1.      Memperoleh Kartu Peserta.

2.      Memperoleh penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelaanan kesehatan.

3.      Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.

4.      Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tulisan ke kantor PT Askes (Persero).

 

Kewajiban Peserta :

 

1.      Mengurus kartu peserta dan melaporkan perubahan data peserta.

2.      Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.

3.      Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan. Membayar iura sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku


Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Askes
1.   Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama : 
  •        Konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan medis dan pengobatan.
  •        Pemeriksaan dan pengobatan gigi. 
  •        Tindakan medis kecil/sederhana.
  •        Pemeriksaan penunjang diagnostic sederhana.
  •        Pengobatan efek samping kontrasepsi.
  •        Pemberian obat dan bahan kesehatan habis pakai.
  •        Pemeriksaan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
  •        Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas Perawatan.
2.   Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut :
a.       Rawat Jalan.
b.      Rawat Inap.
3.   Pemeriksaan kehailan, gangguan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
4.   Pelayanan Darah dan Transfusi Darah.
5.   Pelayanan Cuci Darah (Pelayanan Hemodialisasia dan CAPD).
6.   Cangkok (transplantasi) Organ.
7.   Radioterapi
8.   Pelayanan Canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
9.   Alat Kesehatan diberikan untuk Peserta sesuai dengan ketentuan PT Askes(Persero)
10.              Pelayanan One Day Care Meliputi perawatan dan akomodasi minimal 6-24 jam, meliputi : observasi, konsultasi, pengobatan, penunjang diagnosa, tindakan medis, obat sesuai DPHO serta transfuse darah.




Semoga Bermanfaat ^^

Sumber :
http://www.ptaskes.com/
Buku Petunjuk Layanan bagi Peserta ASKES SOSIAL

0 komentar:

Posting Komentar